PORTAL NGANJUK – Pemerintah telah memberikan informasi terkait cuti lebaran 2022, yakni ada 10 hari libur.
Setelah dua tahun dilarang, akhirnya pada tahun 2022 ini pemerintah kembali membolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah memberi informasi terkait cuti bersama Lebaran 2022.
Baca Juga: Gampang! Ini Cara Terbaru Mendapat Refund Tiket Kereta Api 100 Persen dari KAI
Bersamaan dengan diizinkannya kembali tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah dikabarkan akan memberi masyarakat jatah libur selama 10 hari lamanya.
Cuti bersama Lebaran tahun ini rencananya akan berlangsung dari 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Rabu, 6 April 2022.
Muhadjir memperkirakan agenda tersebut akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
SKB terkait cuti bersama ini akan ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja