PORTAL NGANJUK – Sampai saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa STM Bergerak pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan juga mengingatkan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib.
Wajib lapor selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.
Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun jika hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," tuturnya.
Lebih lanjut Zulpan juga mengimbau supaya masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya dan lebih fokus saja dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.