Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Presiden Joko Widodo menyampaikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik pada 12 April 2022.
Hal tesebut dilakukan agar dapat melakukan persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024.
“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ujarnya.
Presiden meminta kepada para jajarannya untuk menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Selain itu, Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melakukan komunikasi intens dengan DPR RI dan KPU agar perencanaan programnya bisa lebih detail.***