Aturan Baru Pemerintah, Usia Diatas 65 Tahun Kini Tak Bisa Berangkat Haji Meski Sudah Dapat Nomor Antrian

- 14 April 2022, 07:35 WIB
Aturan Baru Pemerintah, Usia Diatas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji Meski Telah Dapat Nomor Antrian
Aturan Baru Pemerintah, Usia Diatas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat Haji Meski Telah Dapat Nomor Antrian /Unsplash/@hydngallery/

Terutama para calon jamaah haji reguler yang didominasi oleh kalangan lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan ke menjalankan ibadah haji.

"Calon jamaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," ujarnya.

Tahun 2022 kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang yang akan dibagi per negara.

Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami regulasi baru tersebut, mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi dan diadopsi menjadi aturan pemerintah.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah memperjuangkan jumlah tertinggi terbaik bagi calon jemaah haji asal Indonesia melalui diplomasi tingkat tinggi Kementerian Agama.

"Sudah ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka kuota haji 1443 Hijriah bagi satu juta jemaah, termasuk dari luar negara mereka.

Baca Juga: Mahasiswa Dikabarkan Akan Kembali Gelar Demo, Jaminan dari Jendral Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Sorotan

Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu segera memastikan lebih detail soal persyaratannya serta memperjuangkan kuota terbaik untuk calon jemaah haji dari Indonesia," kata Hidayat Nur Wahid.

Dia juga mengatakan Presiden Jokowi dapat berkomunikasi langsung dengan Raja Arab Saudi supaya mendapatkan kuota calon jemaah haji terbaik.

"Kalau perlu untuk membuktikan keseriusan Pemerintah, Presiden Jokowi bisa berkomunikasi langsung dengan Raja Arab Saudi supaya Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji terbaik," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah