PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pemberangkatan haji.
Pemerintah Indonesia kini telah memberlakukan batas usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah tahun 2022.
Yakni hanya di bawah usia 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim dalam keterangannya, pada Selasa 13 April 2022.
Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun.
Baca Juga: Penyaluran dan Pencairan Bansos Lancar, Sri Mulyani Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Kuat
Walaupun yang bersangkutan sudah mendapat nomor antrean tetap tidak dapat diberangkatkan Haji.
"Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.
Dia juga memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia akan kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi.