Aturan Terbaru 2022 Akses NIK Berbayar Kena Biaya Rp1000, Apa Alasannya?

- 15 April 2022, 05:00 WIB
Aturan Terbaru 2022 Akses NIK Berbayar Kena Biaya Rp1000, Apa Alasannya?
Aturan Terbaru 2022 Akses NIK Berbayar Kena Biaya Rp1000, Apa Alasannya? /Dok. Istimewa

PORTAL NGANJUK – Aturan baru 2022 kini untuk mengakses NIK akan dikenakan biaya Rp1000 per akses.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa NIK atau data kependudukan sudah bisa diakses mulai dari tahun 2013.

"2013 Indonesia mengawali yang namanya era berbagi data kependudukan. Dulu itu data kependudukan disimpan sendiri di Kemendagri," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 13 April 2022.

Akses NIK yang biasanya gratis kini muncul wacana akan berbayar, apakah alasannya dan kapan akan diberlakukan?.

Baca Juga: Jaringan Internet Kartu Indosat Gangguan Hari Ini? Begini Cara Mengatasinya Agar Lancar Kembali

Pemerintah sudah bersosialisasi dengan lembaga yang bekerjasama dengan Kemendagri yang mana jumlah nya hingga 2022 ini mencapai 4.900-an lembaga.

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya, dilansir dari PMJ News.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa seluruh lembaga yang bekerjasama dengan Kemendagri supaya bisa memahami dan menerima aturan ini.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ujar Zudan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x