PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini pemerintah melalui Kemendagri mengumumkan aturan baru terkait akses NIK bagi seluruh penduduk Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000.
Tarif tersebut berlaku untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Baca Juga: Jaringan Internet Kartu Indosat Gangguan Hari Ini? Begini Cara Mengatasinya Agar Lancar Kembali
Adapun tarif tersebut akan dikenakan ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.
Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dimanfaatkan untuk peremajaan perangkat sampai server.
Sehingga pemerintah melalui lembaga terkait dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya pada Kamis 14 April 2022.