PORTAL NGANJUK- Paytren adalah satu dari sembilan perusahaan MLM yang telah mengantongi sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Lembaga sertifikasi untuk keuangan syariah ini telah mengeluarkan fatwa terkait bisnis MLM syariah dalam Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
PT Veritra Sentosa Internasional yang menaungi Paytren didirikan oleh Yusuf Mansur pada 10 Juli 2013, namun baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Baca Juga: Apa Keutamaan Bagi Orang yang Melakukan Sholat Sunnah? Simak Penjelasannya Disini
Bisnis Paytren yang didirikan oleh Ustadz kondang Yusuf Mansur termasuk satu-satunya bisnis yang memiliki owner orang asli Indonesia tanpa campur tangan pihak asing.
Paytren merupakan e-wallet pertama di Indonesia saat itu, jadi keberadaanya harus tetap ada dengan kepemilikan orang asli Indonesia.
Selain itu Wirda Mansur berujar jika Paytren merupakan e-wallet dari umat islam.
Perjuangan ayahnya dalam memperjuangkan e-wallet dari umat islam banyak ditentang, dimaki hingga dihina kata Wirda.