Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Simak Surat Edaran Kemenhub

- 16 April 2022, 16:35 WIB
Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Simak Surat Edaran Kemenhub
Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Simak Surat Edaran Kemenhub /Pexels / Robert So.

PORTAL NGANJUK – Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No.40 Tahun 2022 mengenai aturan angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.

Berbagai himbauan pembatasan yang harus diperhatikan bagi kendaraan yang mengangkut barang mengenai waktu operasi dan berbagai pembatasan lainnya.

Surat Edaran ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pada saat arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Hari Raya Sudah di Depan Mata, Begini Kondisi Mudik dengan Angkutan Laut tahun 2022

Diantara angkutan barang yang dibatasi ada 4 jenis yang meliputi:

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

3. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

4. Mobil barang pengangkut bahan galian, tambang, dan bangunan.

Baca Juga: Seventeen Power of Love Hadir di Indonesia, Cek Jadwal, Lokasi dan Harga Tiket Disini

Waktu Pemberlakuan

  1. Ruas Jalan Tol

Mobil pengangkut barang tidak boleh beraktivitas saat arus mudik pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00.

Sedangkan saat arus balik mobil pengangkut barang tidak boleh beraktivitas pada Sabtu, 7 Mei pukul 00.00 WIB hingga Senin, 9 Mei pukul 12.00.

  1. Ruas Jalan Non Tol

Mobil pengangkut barang tidak boleh beraktivitas saat arus mudik pada Kamis, 28 April pukul 05.00 WIB hingga Minggu, 1 Mei 2022 pukul 22.00.

Sedangkan saat arus balik mobil pengangkut barang tidak boleh beraktivitas pada Sabtu, 7 Mei pukul 05.00 WIB hingga Senin, 9 Mei pukul 22.00.

Terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan pengangkut pada waktu tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Boruto Episode 241 Sub Indo, Misteri Rahasia Besar Ikada

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi hanya kendaraan pengangkut bahan bakar/gas, barang ekspor impor yang menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, yang, bahan pangan, kendaraan ternak, dan sepeda motor mudik gratis.

Berbagai himbauan dan aturan yang dilakukan oleh Kemenhub ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban saat arus mudik dan arus balik saat lebaran tahun 2022.

“Seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas”. Kata Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah