Dilarang Jual Rokok Eceran, Simak Alasan BPOM Rancang Aturan Tersebut

- 17 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pexels/Every Thing


PORTAL NGANJUK Rokok merupakan barang yang seringdikonsumsi masyarakat Indonesia, terutama bapak-bapak danpria remaja.

Rencananya rokok akan dilarang dijual secara ecer atauketengan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Pelarangan tersebut dimaksudkan agar konsumen rokok di Indonesia semakin menurun dari waktu ke waktu.

Pada tahun 2021 berdasarkan data yang dimiliki BPOM, rokokmasih menjadi konsumsi terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Sindir Publik yang Kritik BEM SI di Medsos, Fahri Hamzah Singgung Politisi yang Plonga Plongo

Pada data tersebut juga menjelaskan jika rata-rata belanja rokokperkapita adalah Rp76.583, sedangkan belanja padi perkapitanyasekitar Rp69.786, sehingga dapat diambil kesimpulan rokokmasih menjadi komsumen terbesar.

Cukup memprihatinkan jika dilihat dari data tersebut, terlebihkonsumsi rokok tersebut masih didominasi oleh masyarakatrentan.

Dupati Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andrianimenyampaikan pelarangan penjual rokok eceran atau ketengan.

Dia juga menyatakan jika memang cukup sulit untukmenerapkan aturan tersebut, terlebih untuk pedagang di daerahtepi ataupun took atau warung yang kecil.

Mayagustina Andarini juga menyebutkan jika dia berharapmendapat dukungan stakeholders untuk realisasi peraturantersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah