Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng Mahal Dan Langka

- 20 April 2022, 06:50 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng Mahal Dan Langka
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng Mahal Dan Langka /

PORTAL NGANJUK - Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi minyak goreng yang bikin harga minyak goreng mahal dan langka.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin, yang dikutip Portal Nganjuk dari Antara News, pada Selasa, 19 April 2022.

Kejaksaan agung menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, serta PT. Musim Mas.

 Baca Juga: Link Nonton Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore Gratis Sub Indo, 142 Menit, Kualitas 1080p

Selain IWW, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA)., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pcare Togar Sitanggang (PT).

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” ungkap Burhannudin.

Kesemuanya mengkomunikasikan tentang persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, padahal tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

 Baca Juga: UPDATE! Link Nonton One Piece Episode 1014 Gratis, Sub Indo, 1080p, Streaming dan Download

Saat ini tersangka IWW dan MPT, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, para tersangka akan ditahan selama 20 hari, sampai nanti tanggal 8 Mei Mei 2022, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah