Lili Pintauli Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas

- 21 April 2022, 12:56 WIB
Lili Pintauli Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas
Lili Pintauli Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK – KPK kembali menyita perhatian masyarakat dengan kasus penyalahgunaan wewenang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga menyelahgunaka wewenang karena telah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai.

Dimana Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang kini tengah tersandung perkara, hal ini membuat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

M Syahrial sendiri tengah tersandung kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan dalam putusannya bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan berkomunikasi secara pribadi dengan pihak yang sedang ditangani perkaranya.

Baca Juga: Nonton Komi-san Wa Comyushou Desu Season 2 Episode 3 Sub Indo, Cek Link Streaming dan Download HD Legal Jernih

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak.

Lili Pintauli Siregar dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas kesalahan tersebut Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen yang akan berlangsung selama 12 bulan atau satu tahun.

Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak sepadan dengan pelanggaran kode etik berat yang menyangkut nama Lili Pintauli Siregar.

MAKI meminta supaya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari kepemimpinan KPK karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Bahkan sebelum putusan keluar MAKI sempat akan melaporkan Lili Pintauli Siregar pada Breskrim Polri atas kesalahan kode etik berat ini.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Pertemuan Luffy dengan Dragon Sebagai Awal Mula Kehancuran Pemerintahan Dunia

Hal ini menyita perhatian Menko Polhukam yang mengatakan bahwa kasus seperti ini Dewan Pengawas KPK harus tegas mengambil sikap.

“Ini buktinya sekarang bagus. Sehingga kalau ada kasus Lili Pintauli yang diadukan berkali-kali ini, seharusnya Dewan Pengawas tegas ini pelanggaran etik atau bukan, dan ngukurnya gampang itu terjadi atau tidak,” ujar Mahfud Md Rabu, 20 April 2022.

“Oleh karena itu KPK harus tegas. Dewasnya umumkan ini, benar melakukan ini (melanggar kode etik), sanksinya ini,” lanjutnya.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah