PORTAL NGANJUK – Syarat mudik lebaran terbaru 2022, dimana untuk saat ini mudik lebaran sudah diperbolehkan oleh pemerintah.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19 yang menutup akses mudik mulai dari darat, laut, dan udara untuk kebaikan bersama agar tidak menyebarkan virus.
Kini tahun 2022 mudik lebaran sudah diperbolehkan dengan beberapa syarat, yakni ada yang sudah bebas tes PCR dan ada juga golongan yang termasuk harus menunjukan tes PCR atau Antigen jika ingin menggunakan moda transportasi umum.
Untuk penggunaan moda transportasi kereta api (KA) kini penumpang tidak perlu menunjukkan surat tes hasil negatif PCR atau Antigen untuk usia 6 hingga 17 tahun yang sudah melalukan vaksin dosis kedua.
Akan tetapi bagi anak usia 6 hingga 17 tahun yang masih vaksin dosis pertama akan tetap menunjukkan surat negatif hasil PCR atau Antigen.
"Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," sebut Joni dikutip Jumat, 22 April 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan ini berlaku mulai 20 April 2022.
Menurut Joni, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.