PORTAL NGANJUK – Jelang mudik lebaran 2022 kendaraan yang melintas semakin banyak.
Saat menjelang mudik lebaran 2022 pemudik harus lebih waspada dan menjaga kesiapan dalam berkendara.
Diketahui menjelang mudik lebaran 2022 terdapat kasus oknum polisi yang melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Baca Juga: Link Streaming Arachuu Di Tiktok, Video 4 Menit Arachuu Telah Ribuan Kali Ditonton
Karena meresahkan menjelang mudik lebaran 2022, oknum polisi tersebut kemudian ditangkap dan dimasukkan ke penjara.
Kejadian bermula di sebuah jalan wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Seorang oknum polisi memantau keadaan dan mencoba mencari mangsa pemudik yang melanggar aturan lalu lintas.
Dirinya seperti melihat dengan jeli setiap kendaraan yang lewat dan mencoba mencari kesalahan dari pengendara yang melintas.