PORTAL NGANJUK – Pembangunan proyek IKN (Ibu Kota Nusantara) masih tetap dilakukan.
Dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru tentu sangatlah besar dan membutuhkan pembangunan jangka panjang untuk merealisasikan megaproyek pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Lantas darimana pemerintah dapat meng cover seluruh kebutuhan pembangunan megaproyek tersebut?
Baca Juga: 4 Amalan di Hari Jumat yang Dapat Mendatangkan Rezeki Tidak Terduga
Pendanaan pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 mengenai pendanaan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang sumber dana dan pajak khusus dalam upaya pembangunan ibu kota baru IKN.
Diantara sumber pendanaan negara dari pemerintah adalah melalui surat berharga negara, misalnya surat berharga syariah Negara dan Surat Utang Negara.
Sumber dana lainnya adalah berkaitan dengan keikutsertaan pihak lain, skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN.