Takedown 5.666 Hoax Covid-19 di Indonesia, Kemenkominfo : Terbanyak Berada di Facebook

- 12 Mei 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Hoax Covid-19
Ilustrasi Hoax Covid-19 /akah.desa.id

PORTAL NGANJUK - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo saat ini tengah menurunkan atau mentake down hoax yang ada di seluruh Indonesia terkait Covid-19 yang sedang berlangsung.

Sudah banyak diketahui sejak adanya pandemi Covid-19 masyarakat menjadi lebih waspada dan takut untuk keluar rumah bahkan berhati-hati saat bertemu orang.

Angka kematian Covid-19 yang terjadi di Indonesia sudah termasuk tinggi dari negara-negara lain.

Covid-19 membuat banyak perubahan di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menjadikan masyarakat lebih bersih dan selalu mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Nonton KKN di Desa Penari Uncut Gratis di Telegram, LK21, Rebahin, atau IndoXXI? Klik Link Berikut!

Kemenkominfo menerangkan bahwa pihaknya menurunkan (take down) keseluruhan hoax terkait Covid-19 yang beredar di media sosial.

Menurut data yang diterima pada Rabu, 11 Mei 2022, Kemenkominfo sudah melakukan take down sebanyak 5.666 hoax dari total keseluruhan 5.946.

Ternyata hoax megenai Covid-19 itu dikumpulkan sejak tanggal 23 Januari 2020 lalu.

Selanjutnya Kemenkominfo menemukan platform media sosial Facebook masih menjadi tempat penyebaran terbanyak hoax terkait Covid-19. Dari total 5.946 hoax, sebanyak 5.219 tersebar melalui Facebook.

Baca Juga: Update! Perolehan Medali Sementara SEA Games 2022 Vietnam, Indonesia Urutan Ketiga Dengan Meraih 8 Medali

Berikutnya, sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578. Lalu, YouTube menjadi tempat penyebaran hoax Covid-19 terbanyak ketiga yaitu 55.

Kemenkominfo  juga menemukan hoax tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.

Dari keseluruhan hoax di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.

Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, di antaranya, untuk isu vaksin Covid-19, harga eceran tertinggi obat Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Biasanya Kemenkominfo mengajukan hoaks ke ranah hukum jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari Uncut Version Full HD, Bukan di LK21 , Rebahin, atau IndoXXI, Klik Disini!

Untuk penegakan hukum hoax yang berkaitan dengan Covid-19, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri.

Khusus untuk hoax tentang PPKM, per 11 Mei Kemenkominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.

Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.

Di Twitter, Kemenkomifno menemukan ada 15 sebaran konten hoaks seputar PPKM, sementara di TikTok terdapat 10. Dua platform lainnya, Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoax PPKM.

Dari keseluruhan sebaran di media sosial, Kemenkominfo telah menurunkan 1.492, sementara 330 lainnya sedang ditindaklanjuti.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah