PORTAL NGANJUK – Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut dilakukan atas buntut dideportasinya Ustaz Abdul Somad (UAS) dari negara Singapura beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak panitia unjuk rasa.
"Belum tahu, kita belum ada pemberitahuannya," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, pada Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Zulpan, setiap aksi unjuk rasa harus diberitahukan ke pihak kepolisian sehingga ijin melakukan unjuk rasa bisa diproses.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Setiap orang yang berunjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Undang-Undang No 9 Tahun 1998 kan ya untuk memberitahukan kepada kepolisian menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.
Sejauh ini, Zulpan menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan atas rencana unjuk rasa tersebut.