Siap-Siap! Pemerintah akan Wajibkan Masyarakat Pakai KTP Untuk Membeli Minyak Goreng

- 20 Mei 2022, 16:40 WIB
Siap-Siap! Pemerintah akan Wajibkan Masyarakat Pakai KTP Untuk Membeli Minyak Goreng
Siap-Siap! Pemerintah akan Wajibkan Masyarakat Pakai KTP Untuk Membeli Minyak Goreng /

PORTAL NGANJUK – Jokowi sempat menutup atau melarang CPO yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng pada bulan lalu.

Namun kini aturan tersebut telah dicabut oleh Jokowi, dan ekspor minyak goreng sudah boleh dilakukan pada 23 Mei 2022.

Pemerintah menganggap bahwa stok minyak goreng dalam negeri telah memenuhi kebutuhan nasional, oleh karena itu ekspor minyak goreng kembali dibuka.

Disamping itu, kini Pemerintah akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Menko Airlangga menegaskan bahwa meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah