Sah! Pemerintah akan Hapus Seluruh Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

- 2 Juni 2022, 17:07 WIB
Sah! Pemerintah akan Hapus Seluruh Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Sah! Pemerintah akan Hapus Seluruh Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? /ANTARA FOTO/

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memastikan akan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Banyak yang risau mengenai kabar tersebut, terutama bagi para tenaga honorer yang kini masih bekerja di instansi pemerintah.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa baik Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Bukan Salah Pemerintah, Pengamat Ini Ungkap Penyebab Harga Kebutuhan Pokok Semakin Melonjak Naik

Hal tersebut ditegaskan oleh Tjahjo Kumolo pada selasa 31 Mei 2022 lalu, bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer yang terhitung tinggal tujuh bulan lagi itu berdampak pada adanya pegawai di instansi pemerintah pada 2023 kelak.

Ketika tenaga honorer dihapus maka Aparatur Sipil Negara (ASN) kelak tersisa dua kategori, yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo Kumolo.

Untuk memuluskan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 itu maka Kemen PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada waktunya nanti.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Internet Tri Gangguan dan Down Hari Ini, Begini Cara Mengatasinya, Dijamin Lancar Kembali

Yakni tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Sementara bagi Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer dimaksud, Kemen PANRB akan diberii sanksi tegas.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Walaupun begitu, sejumlah tenaga honorer tak perlu risau. Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jalan alternatif pasca penghapusan tenaga honorer di instansi negara tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce, langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Turuti Permintaan Ridwan Kamil, Mbah Mijan Lakukan Ritual Tak Lazim Jam 1 Pagi

Seleksi tersebut sudah mulai dibuka pemerintah mulai tahun 2022 ini.

Karena itu, Averouce berharap para tenaga honorer sebaiknya mengikuti seleksi ini agar bisa mendapatkan status ASN dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pegawai negara.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," pungkas Mohammad.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah