Ajak Masyarakat Benci Pemerintah, Polisi: Konvoi Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana

- 4 Juni 2022, 10:25 WIB
Dinilai Sebar Kebencian Ke Pemerintah, Polisi: Konvoi Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana
Dinilai Sebar Kebencian Ke Pemerintah, Polisi: Konvoi Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana /

PORTAL NGANJUK - Hasil penyelidikan polisi terhadap konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, beberapa hari lalu, akhirnya terungkap.

Ternyata tujuan dari konvoi tersebut yaitu membangkitkan gairah masyarakat dalam menebar kebencian kepada pemerintah.

“Konvoi Khilafah Muslimin untuk mengajak masyarakat dalan membangkitakan kebencian terhadap pemerintah yang sah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca Juga: Eril Belum Ditemukan, Mbah Mijan Lakukan Ritual Khusus Tak Lazim Untuk Putra Ridwan Kamil

Zulpan pun juga menegaskan bahwa kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin ini merupakan tindakan pelanggaran hukum dan juga bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana,” tuturnya menegaskan.

Tak hcuma itu, berdasarkan data dan jejak digital gerakan kelompok Khilafatul Muslimin ini, mereka juga berencana akan mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah.

“(Kelompok ini) berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu. Ini adalah pelanggaran berat,” tegasnya.

Dilakukan Penegakkan Hukum Bila Ditemukan Bukti

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah