PORTAL NGANJUK – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Administrasu Wilayah Kementeian Dalam Negeri, Safrizal mengungkapkan bahwa seluruh daerah di Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
Sementara di luar Jawa-Bali 1 daerah masih level 2.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ungkap Safrizal dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," sambungnya.
Kebijakan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan sebuah indikator.