Resmi! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Sadis Sejoli di Nagreg Jabar

- 7 Juni 2022, 13:10 WIB
Resmi! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Resmi! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg /

PORTAL NGANJUK – beberapa waktu lalu masyarakat tanah Air dihebohkan dengan berita pembunuhan sejoli di Nagreg oleh oknum TNI.

Kini majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Live TikTok 24 Jam Non Stop, Caisar YKS Digerebek BNN: Jam 00.30 ada 20 Orang Datangi Rumah Saya

Faridah pun juga menjelaskan bahwa vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Yakni melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis tersebut, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah