PORTAL NGANJUK – BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia.
Kelas rawat inap BPJS direncanakan akan dihapus, digantikan oleh regulasi baru.
BPJS akan hapus kelas rawat inap 1 sampai 3 dan dijadikan kedalam Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Satria Dewa Gatotkaca: Sinopsis, Pemeran Hingga Jadwal Tayang, Sudah Dilihat 52,9 Ribu Penonton
Dengan regulasi baru apakah peningkatan pelayanan juga didapatkan.
BPJS merupakan salah satu pegangan yang dimiliki oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Kegunaannya untuk berobat dan menjalani masalah kesehatan yang terjadi.
Pelayanan BPJS menjadi salah satu penolong bagi peserta yang ikut ambil bagian di dalamnya.
Baca Juga: Melirik Kemegahan Masjid Al Mumtadz, Bentuk Cinta Ridwan Kamil Untuk Eril