Jelang Idul Adha, Apakah Sapi Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Boleh Dikurbankan? MUI Resmi Keluarkan Fatwanya

- 20 Juni 2022, 12:05 WIB
WASPADA! Kenali Ciri-ciri Penyakit PMK Jelang Idul Adha
WASPADA! Kenali Ciri-ciri Penyakit PMK Jelang Idul Adha /Antara News

PORTAL NGANJUK - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, hewan kurban seperti sapi hingga kambing terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akhir-akhir ini dan merebak di Indonesia.

Bahkan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tersebut sangat mudah menular dari hewan ke hewan dengan gejala  ringan hingga berat.

Lalu, apakah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dikurbankan pada Idul Adha nanti? simak penjelasannya hingga tuntas dalam artikel ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sapi terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku untuk daging kurban dalam Hasil kongres Internasional.

Baca Juga: Dua Bobotoh meninggal Dunia, Viking Blokir Pertandingan Persib Vs Bhayangkara: Kami Tidak Masuk Stadion

Seperti diketahui, PMK atau dikenal Foot and Mouth Disease (FMD) merupakan virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.

Adapun masa inkubasi dari PMK tersebut yakni 1 sampai 14 hari sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.

Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Kendati tingkat penularan PMK pada hewan ternak cukup tinggi, akan tetapi tingkat kematian hanya 1-5 persen.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah