Hasil ini termuat dalam SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dari keputusan yang disampaikan, hanya akan ada hari libur untuk lebaran haji serta hari libur yang bertepatan dengan Tahun Baru Islam.
Menurut SKB 3 Menteri, berikut jadwal libur dan cuti bersama meliputi:
Jelang Idul Adha 2022, mudik telah dilakukan di sebagian daerah mengingat akan ada ibadah kurban.
Pemerintah tidak melarang adanya agenda mudik untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 2022.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Anime Prima Doll Sub Indo Full HD, Gratis dan Resmi Bukan dari Otakudesu
Pihak kepolisian mendukung agenda ini, beberapa titik rawan macet telah diawasi untuk mencegah adanya kemacetan.
Banyak kendaraan yang mengarah ke Jawa untuk pulang ke kampung halaman.
Penumpukan pemudik terlihat di beberapa titik, seperti di daerah penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.