AWAS! Para Pengguna WA, Instagram, Youtube, Twitter, Hingga PUBG dan Mobile Legend Akan Diblokir Oleh Kominfo

- 16 Juli 2022, 16:06 WIB
AWAS! Para Pengguna WA, Instagram, Youtube, Twitter, Hingga PUBG dan Mobile Legend Akan Diblokir Oleh Kominfo
AWAS! Para Pengguna WA, Instagram, Youtube, Twitter, Hingga PUBG dan Mobile Legend Akan Diblokir Oleh Kominfo /Instagram @novallauncher_setup/Tangkapan layar

PORTAL NGANJUK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftar.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan apakah perusahaan itu dari luar atau yang berasal dari mancanagera.

Adapun batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yaitu tanggal 20 Juli 2022. Maka dari itu, perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Google bahkan Instagram akan di blokir pada hari berikutnya, yaitu 21 Juli 2022.

Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal yang sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara agar untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.

Baca Juga: Nonton dan Download Rent A Girlfriend Season 2 Episode 3 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

Pendaftaran ini menurutnya merupakan wujud ketaatan pada aturan yang dibuat oleh negara, di mana sektor dalam dunia digital di berikan kesempatan yang begitu luas.

PeduliLindungi merupakan PSE publik, maka dari itu juga perlu melakukan pendaftaran, dan mekanismenya adalah mekanisme publik

"Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

"Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat," ujar Johnny melanjutkan.

Lalu Kominfo juga menyebut beberapa PSE besar seperti Gojek, Traveloka, Ovo, Tokopedia, Resso, TikTok, Capcut, Dailymotion, Helo, Spotify, Linktree dan Mi Chat sudah mendaftarkan diri.

Di sisi lain, ada beberapa nama besar seperti YouTube, Google, Meta beserta anak perusahaannya seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Kuro no Shoukanshi Episode 2 Sub Indo TERBARU Resmi Bukan dari Otakudesu

Kemudian Twitter, lalu platform streaming video Netflix, bahkan game online seperti PUBG mobile dan juga Mobile Legend tampaknya juga belum terdaftar. Dikutip dari laman daftar PSE pada Jumat, 15 Juli 2022.

Dan juga, Dedy selaku juru bicara dari Kominfo juga mengingatkan untuk para PSE privat asing maupun mancanegara segera melakukan pendaftaran. Tenggang waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika tidak melakukan pendaftaran maka layanannya akan segera di blokir di Indonesia.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah