30 Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Selain Sosmed Ada PUBG, Mobile Legend Hingga Free Fire

- 18 Juli 2022, 15:32 WIB
30 Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Selain Sosmed Ada PUBG, Mobile Legend Hingga Free Fire
30 Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Selain Sosmed Ada PUBG, Mobile Legend Hingga Free Fire /Kominfo/

PORTAL NGANJUK – Tersiar kabar Kominfo akan melakukan pemblokiran besar-besaran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan estitasnya terhadap Kominfo.

Kabar pemblokiran tersebut juga mencakup aplikasi besar yang memiliki jutaan peminat di Indonesia seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan Google.

Namun tak hanya itu, ada 30 aplikasi asing yang terancam dblokir oleh Kominfo termasuk aplikasi game Mobile Legend, PUBG, hingga Free Fire.

Kominfo memberikan informasi bahwa akan dilakukan pemblokiran jika aplikasi-aplikasi tersebut tidak mendaftar sebelum 20 Juli 2022.

Kominfo memberikan informasi bahwa PSE domestik maupun luar negeri harus mendaftar pada Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Senin-Kamis Latin Dan Artinya, Beserta Keutamaan Dan Dalil Shahih

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik maupun luar negeri ini bertujuan untuk menciptakan internet sehat bagi masyarakat Indonesia.

Dilansir dari lama Kominfo, pendaftaran PSE ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan internet sehat dan aman bagi penggunanya, khususnya masyarakat Indonesia.

Pendaftaran PSE domestik maupun luar negeri bisa melalui Sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang bagi PSE yang hendak mendaftarkan entitasnya, jika sampai waktu yang ditentukan belum melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemutusan akses (access blocking).

Hingga saat ini Kominfo masih menunggu PSE yang akan mendaftarkan aplikasinya hingga bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia.

Namun jika sampai waktu yang ditentukan aplikasi tersebut belum mendaftarkan pada Kominfo, maka akan dilakukan pemblokiran yang artinya masyarakat Indonesia tidak bisa menikmati aplikasi tersebut.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Classroom of the Elite Season 2 Sub Indo, Terbaru Episode 3 dengan Resolusi 1080p

Berikut 30 aplikasi asing yang akan diblokir jika tidak mendaftarkannya ke Kominfo:

  1. Aplikasi yang dinaungi Meta, seperti: Facebook, Instagram, Masanger, dan WhatsApp
  2. Twitter
  3. Youtube
  4. Telegram
  5. Google
  6. Tumblr
  7. Tantan
  8. Tinder
  9. Pinterest
  10. Linkedln
  11. Netflix
  12. Disney+
  13. Go Tube
  14. Grab
  15. Prime Video
  16. Cookpad
  17. Brainly
  18. Duolinggo
  19. Skillacademy
  20. Canva
  21. Free Fire
  22. Vainglory
  23. League of Legend
  24. Garena AOV
  25. Clash of Clan (COC)
  26. Minecraft
  27. Pokemon Go
  28. Candy Crush
  29. PUBG
  30. Mobile Legend

Demikian informasi mengenai 30 aplikasi yang terancam di blokir Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE yang diselenggarakan Kominfo.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah