Update 24 Aplikasi yang Sudah Resmi Mendaftar ke PSE Kominfo, Twitter Terancam Diblokir?

- 21 Juli 2022, 16:29 WIB
Update 24 Aplikasi yang Sudah Resmi Mendaftar ke PSE Kominfo, Twitter Terancam Diblokir?
Update 24 Aplikasi yang Sudah Resmi Mendaftar ke PSE Kominfo, Twitter Terancam Diblokir? /Pixabay.com

PORTAL NGANJUK – Berikut ini daftar lengkap 24 aplikasi yang sudah secara resmi mendafkan platfomnya ke PSE Kominfo.

Kominfo memberikan peraturan bahwa platfom yang akan masuk ke Indonesia harus mendaftarkan ke PSE Kominfo untuk memberikan internet yang lebih baik dan mencegah PSE Ilegal.

Lalu bagaimana dengan aplikasi yang belum mendaftar ke Kominfo?, apakah akan langsung diblokir?.

Kominfo memberikan intruksi pada Penyelenggara Sistem Elekstronik (PSE) yang akan masuk ke Indonesia harus sudah terdaftar di Kominfo.

Dengan adanya aturan baru tersebut, banyak aplikasi yang terancam diblokir dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Banyak aplikasi domestik dan asing yang diharuskan untuk mendaftarkan platfomnya pada Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Seperti dikabarkan bahwa Facebook, WhatsApp, dan Instagram sudah mendaftarkan platfomnya pada tanggal 19 Juli 2022.

Pendaftara yang dilakukan oleh tiga aplikasi besar milik Meta tersebut tercatat resmi mendaftar dengan nama Facebook Singapore PTE LTd.

Baca Juga: Link Download Film Ivanna Nonton Gratis dan Resmi Disini!

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah