Diketahui, Roy Suryo dijerat atas tiga pasal. Adapun pasal yang disangkakan di antaranya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas kasus yang menjeratnya, Roy Suryo pun terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.***