Kominfo Buka Blokir Dota, CS-GO, Steam, Dan Yahoo!, Namun PayPal Masih Belum Bisa Diakses, Ini Penyebabnya!

- 3 Agustus 2022, 09:50 WIB
Kominfo Buka Blokir Dota, CS-GO, Steam, Dan Yahoo!, Namun PayPal Masih Belum Bisa Diakses, Ini Penyebabnya!
Kominfo Buka Blokir Dota, CS-GO, Steam, Dan Yahoo!, Namun PayPal Masih Belum Bisa Diakses, Ini Penyebabnya! /

PORTAL NGANJUK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasikan keempat PSE privat asing yakni, Steam, Yahoo, Dota, serta CS GO.

Diketahui, bahwa keempat layanan tersebut telah mendaftarakan ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki pemerintah.

Dalam siaran pers, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo mengatakan bahwa keempat layanan tersebur sudah dilakukan normalisasi.

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," ujar Dedy Permadi pada hari Selasa, 2 Juli 2022.

Sementara itu, layanan Paypal berbasis keuangan yang kemarin sempat menuai pro kontra dari warganet, pihak Kominfo telah berkomunikasi dengan pihak Paypal bahwasanya layanan tersebut dipastikan akan mendaftakan PSE-nya dengan memenuhi syarat dari pendaftaran tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira Fans Blink-182, Diduga Tom DeLonge Akan Bergabung Kembali, Berikut Profilnya!

Layanan Paypal termasuk layanan PSE asing dalam lingkup privat yang sebelumnya layanan tersebut tidak terdaftar dan juga belum memenuhi persyaratan pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat.

Sehingga Layanan Paypal sempat diblokir oleh Kementerian Kominfo hingga tanggal 5 Agustus 2022 mendatang.

Namun, Dedy memastikan bahwa layanan Paypal dipastikan mendaftar pada waktu dekat.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimistis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ucap Dedy.

Pendaftaran PSE lingkup privat dalam dua bulan belakang memang menjadi sorotan publik dan menjadi perbicangan yang hangat. Adapun kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Baca Juga: Mengenal Kuala Kencana Kawasan Hunian Ala Barat yang canggih di Timika, Papua, Berikut Fasilitas Mewahnya!

Sebenarnya, kebijakan ini telah di buat sejak satu dekade lalu dan tidak dibuat secara mendadak. Lalu, pada tahun 2019 kebijakan mengenai PSE telah direvisi dan lebih dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu saja, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 5 tahun 2020 juga telah disahkan pada November tahun 2020 yang bertujuan untuk memperkuat pentingnya melakukan pendaftaran PSE.

Hingga pada Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 12.30 WIB sudah banyak layanan asing yang telah mendaftarkan layanannya tersebut.

Pada situs web pse.kominfo.go.id tercatat sebanyak 292 PSE asing dan 8897 PSE domestik yang sudah terdaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki pemerintah.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah