PORTAL NGANJUK- Kominfo mencabut izin layanan transfer uang online melalui platform Internasional yang bernama Paypal.
Layanan Paypal yaitu konversi mata uang dollar ke berbagai macam jenis mata uang asing diketahui akan tetap berlanjut hingga tanggal 5 agustus mendatang.
Paypal menjadi konversi mata uang asing yang sangat diandalkan bagi setiap pengguna layanan transfer uang asing.
Adanya Paypal tentunya sangat membantu proses penggajian secara internasional.
Kementriam Komunikasi dan Informasi atau Kominfo telah berkomunikasi dengan pihak Yahoo dan Valve Corp untuk memblokir akses Paypal.
Layanan Paypal sempat diblokir aksesnya, kemungkinan pemblokiran akan terus berlanjut hingga tanggal 5 agustus mendatang.
Baca Juga: Paypal Bermasalah hingga Kominfo Bertindak, Pemilik Akun dirugikan secara Materi
Alasan dibalik pemblokiran Paypal adalah karena Paypal dianggap tidak melengkapi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warganet yang memiliki banyak saldo di akun Paypal mereka tentunya sangat keberatan dengan tindakan dari pemerintah ini.