Terungkap Brigadir J Ditembak Terkait Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM, Refly Harun: Mereka Inginkan...

- 4 Agustus 2022, 09:10 WIB
Brigadir J dan adiknya Bripda LL
Brigadir J dan adiknya Bripda LL /(Foto Isimewa)/

PORTAL NGANJUK - Insiden penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bergulir hampir satu bulan.

Kabar tewasnya Brigadir J di rumah Nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menimbulkan banyak polemik dari publik karena kronologi kematiannya yang dianggap janggal.

Temuan kejanggalan yang terjadi sehingga menimbulkan spekulasi dari publik terkait kematian Brigadir J yang kini terus bermunculan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Brigadir Yosua juga mendapat banyak sorotan dan tanggapan dari publik.

Baca Juga: Bharada E Resmi jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J! Berikut Profil dan Biodata Richard Eliezer, Sosoknya...

Namun, baru-baru ini sebuah fakta baru terkait tewasnya Brigadir J akhirnya perlahan mulai terkuak.

Fakta baru dari kasus kematian Brigadir J tersebut diungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam usai memeriksa ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Menurut Choirul Anam, Brigadir J telah ditembak terkait kejadian apa yang terjadi di Magelang.

Akan tetapi, Choirul Anam masih enggan memberikan keterangan detail pasti tentang peristiwa Magelang yang diduga menjadi alasan Brigadir J telah ditembak.

Baca Juga: Terbongkar! Biodata Lengkap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sosok Wanita Keturunan...

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut buka suara.

Meski data itu belum dibuka kepada publik, Refly Harun berharap hal tersebut bisa menjadi penunjang kasus Brigadir J.

"Paling tidak ini mudah-mudahan makin menguatkan kasus ini, menunjang kepada sebab kematian Brigadir J," ujar Refly Harun.

Refly Harun juga mengimbau agar Komnas HAM berkonsentrasi sesuai dengan mandatnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film tentang Kemerdekaan Indonesia, Cocok Untuk Meriahkan HUT ke-77 RI

Yakni mengenai hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi apapun alasannya.

"Konsentrasi saja sesuai dengan mandat Komnas HAM, yaitu soal hilangnya nyawa seseorang, hak hidup yang merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan manusia. Pasal 28i UUD 1945 Juncto UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini publik hanya bisa menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi mengenai kasus Brigdir J.

 

Lebih lanjut, Refly Harun menilai saat ini Komnas HAM sedang dalam kondisi yang dilematis.

Baca Juga: Cek Fakta! Ditemukan Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah, Apa Benar Positif Monkeypox?, Berikut Berita Terkini

"Kalau tak disampaikan progresnya, masyarakat dan media terutama bertanya-tanya. Kalau disampaikan progresnya, mereka menginginkan bukti. Misalnya soal dokumen foto tersebut," tuturnya.

"Tapi, karena ini masih perlu diverifikasi, maka dokumen bukti itu tidak bisa ditampilkan ke masyarakat," tutur Refly Harun menambahkan.

Sebagai informasi, Brigadir J dinyatakan tewas setelah adu baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

 

Kala itu, Brigadir J diketahui baru tiba dari Magelang bersama Bharada E serta rombongan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Pesulap Merah, Usia, hingga Perseteruannya dengan Gus Samsudin

Sebelum tewas, Brigadir J diduga masuk ke kamar istri Ferdy Sambo untuk melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata pada Putri Candrawathi.

Panik lantaran aksinya itu ketahuan Bharada E, Brigadir J disebut-sebut langsung menembakan senjatanya ke arah Bharada E.

 

Saat itu, total ada 7 tembakan yang diarahkan oleh Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E.

Sementara, 5 tembakan Bharada E semuanya mengenai Brigadir J sehingga dirinya tewas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Putri Candrawathi, Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo Ternyata Berprofesi...

Namun, belakangan baru diketahui bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat sebanyak dua kali meski sang lawan telah tersungkur.

Polri juga akhirnya sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah