Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Berikut Keterangannya

- 4 Agustus 2022, 15:53 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

PORTAL NGANJUK – Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Susno Duadji Mendadak Minta Dokter Forensik Kasus Brigadir J Dinonaktifkan, Disebut Karena Tidak Melakukan…

Hal ini sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 dugaan pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kehajatan.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta bukti CCTV, dan kemudian dari hasil gelar perkara.

Bharada E kini berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim Tipidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tahap dan kami tahan,” ungkap Andi, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Doa pada Masyarakat Indonesia agar Istrinya Cepat Pulih dari Trauma: Saya Mohon...

Kabarnya Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri melalui tim khusus bentukan Kapolri, Kamis 4 Agustus 2022.

Lebih jauh ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa setelah Bharada E jadi tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ia beranggapan bila penyidik telah menemukan bukti yang cukup, adanya tersangka baru sangat besar kemungkinannya.

Sugeng mengatakan tewasnya Brigadir J pasti ada campur tangan pihak lain yang harus diminta pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Pemeriksannya Tidak Jelas dan Tertutup

Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara mengenai kasus ini.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menewaskan Brigadir J ini bukanlah kasus kriminal biasa, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan cepat.

“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa. Memang harus bersabar,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud MD, kasus yang menewaskan Brigadir J memiliki aspek psikologis, yaitu psiko hirarksl, dan psiko politis.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah