PORTAL NGANJUK - Kronologi awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menurut laporan Polri semula menyatakan adanya baku tembak.
Yaitu antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam (kini nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baku tembak terjadi lantaran Bharada E disebut-sebut mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Belakangan ini sejumlah kejanggalan pun diungkapan oleh beberapa pihak termasuk pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kejanggalan-kejanggalan itu membuat penjelasan bahwa Brigadir J melecehkan istri atasannya jadi meragukan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku belum bisa meyakini adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menemukan saksi.
Yakni tepatnya saksi yang bisa memperkuat dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.