Terbongkar Penyebab CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak, Ada Tiga Perwira Tinggi, Jenderal Bintang Satu, dan Ini..

- 6 Agustus 2022, 17:00 WIB
Dalang Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak dan Hilang, Ternyata Bukan Sembarang Orang
Dalang Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak dan Hilang, Ternyata Bukan Sembarang Orang /Kolase Antara, PMJNews dan YouTube Skema Politik/

PORTAL NGANJUK Perlahan teka-teki CCTV rusak di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J mulai terkuak.

Penelusuran yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap adasejumlah pihak yang terlibat terkait rusaknya CCTV tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknyatelah memiliki nama pengambil rekaman closed circuit television (CCTV).

 Baca Juga: BMKG Sampaikan Peringatan Dini Cuaca di Beberapa Wilayah Indonesia, Simak Penjelasannya!

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilandan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukanpemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," ujar Sigit di Mabes Polri, pada Kamis malam 5 Agustus 2022, dilansir dari Antara.

Menurut Kapolri pihaknya tengah memproses 25 anggota Polriyang tidak profesional dalam menangani TKP Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Kapolri dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus(Irsus) Polri terdapat 25 personil yang tidak profesional dalammenangani TKP di rumah dinas Irjen Sambo sehingga membuatproses olah TKP mengalami hambatan.

 Baca Juga: Link Streaming GRATIS BRI Liga 1 Hari ini Madura United Vs Persik Kediri

Lebih jauh Kapolri menyebut sebanyak 25 personil Polri yang tidak profesional itu terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), pangkat jenderal bintang satu, lima orang berpangkat kombes, tiga polisi berpangkat AKBP, dua polisi berpangkat kompol, tujuh polisi dengan pangkat perwira pertama (pama), dan lima polisi berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakahini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etikatau pelanggaran pidana," tegas Kapolri.

Selain itu, Sigit juga menambahkan bahwa masih didalamiapakah peran ke-25 oknum tersebut dalam menghambat olahTKP karena diperintah seseorang atau karena inisiatif sendiri.

 Baca Juga: UPDATE! Link Nonton Anime Lycoris Recoil Episode 6, Sub Indo Terbaru, Gratis Dari Link Resmi, Tanpa Iklan

Mengenai asal satuan ke-25 anggota kepolisian itu disebutberasal dari Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, PoldaMetro Jaya, dan satuan Propam Polri.

Sampai saat ini, masyarakat terus mengikuti perkembangankasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen FerdySambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatan KadivPropam Polri berdasar surat telegram khusus Kapolri yaitu ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Sejauh ini baru Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E didera dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junctoPasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x