PORTAL NGANJUK - Masih tentang kasus Brigadir J, kini akhirnya kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga memutuskan lepas tangan dari kasus yang sedang ditangani.
Diketahui Andreas Nahot Silitonga resmi mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Namun sebelum Andreas Nahot Silitonga hengkang dari kasus Brigadir J, sempat memberikan pernyataan terkait siapa pelaku penembakan.
Memang sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih turun tangan langsung, kasus Brigadir J semakin jelas.
Perkembangan kasus cukup terlihat jelas, penambahan saksi yang diperiksa, penambahan barang bukti, serta penetapan Bharada E sebagai tersangka pertama.
Polri menggunakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56, seperti yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Akhirnya setelah 1 bulan berjalan kasus Brigadir J mulai menemukan titik terang, Polri hingga kini terus melaksanakan penyidikan.
Hal itu mengacu pada dugaan tidak hanya 1 orang yang terlibat, proses penyidikan masih dilakukan untuk menemukan tersangka utama.