PORTAL NGANJUK-Benarkah Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan telah resmi menjadi tersangka kasus Brigadir Joshua alias Brigadir J?
Kadiv Humas (Kepala Divisi Humas Masyarakat) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali memberi keterangan terkait penangkapan Irjen Pol Ferdy Sambo
Menurutnya, penangkapan Ferdy Sambo ini dilakasanakn sebagai bentuk pengamanan bukan dibawa sebagai tersangka.
Ferdy Sambo dimasukkan sebuah ruang khusus yang berada di Makro Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik profesionalisme saat proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ucap Dedi, dikutip Portal Nganjuk dari PMJ News Mingu, 7 Agustus 2022.
Dedi juga mengatakan bahwa kabar tentang penetapan tersangka dan penahanan, melainkan hanya ada proses pemeriksaan karena dianggap telah melanggar kode etik.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," sambungnya.
Selain itu, ia juga menegaskan kembali bahwa Ferdy Sambo sedang diamankan di sebuah ruangan khusus, yakni di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya.