Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Akan Kami Hadapi

- 18 Agustus 2022, 18:30 WIB
Deolipa Yumara dan Bharada E.
Deolipa Yumara dan Bharada E. / Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat

PORTAL NGANJUK Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin resmi menggugat Bharada E ke Pengadilan NegeriJakarta Selatan.

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mencabut kuasa terhadap kudua mantan pengacaranya itu pada 10 Agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, pengacara anyar Bharada E, Ronny Talapessy mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.

Baca Juga: Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Dieksekusi Hukuman Tembak Mati, Faktanya Begini

Ronny mengatakan bahwa gugatan merupakan hak setiap warga negara, ia hanya fokus untuk mendampingi Bharada E hingga persidangan.

“Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi,” ujar Ronny.

Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin bersamaan dengan penunjukan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Tegas! Habib Rizieq Kecam Kemiripan Modus Operasi Ferdy Sambo di Kasus KM 50 dan Brigadir J, Ternyata…

Pencabutan kuasa tersebut ditentang oleh Deolipa dan tim, ia melaporkan perbuatan tersebut dan menggugat Bharada E (tergugat I), Ronny Talapessy (tergugat II), dan Kapolri Cq Kabareskrim (tergugat III).

PN Jaksel telah menetapkan Siti Hamidah sebagai Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku hakim anggota.

Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdr.G/PN JKT.SEL klasifikasi perkara gugatan perdata melawan hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: 5 Jenderal Ditangkap Atas Kasus Brigadir J, Perannya Diungkap Komnas HAM, Ini Faktanya

Ronny menegaskan bahwa dia adalah penasehat hukum Bharada E dan semua yang dia sampaikan kepada awak media sesuai kapasitasnya sebagai penasehat hukum Bharada E.

“Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers,” kata Ronny.

“Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Bharada E telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, oleh karenanya Ronny optimis kliennya mendapat keringanan hukum.

Selain itu Bharada E bukanlah pelaku utama, perbuatan yang dia lakukan semata-mata atas dasar perintah atasan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah