Breaking News! Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Ke-5 Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 14:51 WIB
Kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri menjadi tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri menjadi tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL NGANJUK - Kabar mengejutkan akhirnya disampaikan oleh Polri, secara resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan penetapan Putri Candrawathi, total tersangka kini menjadi 5 orang, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat semakin terang.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan secara resmi oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, 19 Agustus 2022.

Penetapan ini dilakukan karena menurut hasil penyidikan, Budi mengklaim bahwa Putri Candrawathi ikut terlibat dalam kematian ajudannya Brigadir J.

Tentu saja sejak awal kasus muncul telah penuh dengan kejanggalan, bukanya sesuai rencana kini skenario yang dibuat suami Putri Candrawathi berakhir gagal total.

Kronologi palsu yang diberikan ke pihak Polri adalah meninggalnya Brigadir J karena adu tembak dengan rekannya Bharada E.

Baca Juga: Telusuri Suku Buton, Keunikan Yang Disebut Sindrom Waardenburg

Meskipun Polri sempat mempercayai keterangan itu, kini fakta mulai muncul ke permukaan dan membuat 5 tersangka telah ditetapkan.

Lokasi kejadian tragis itu berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sejak belum menemukan titik temu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk 2 tim, diantaranya Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus).

Pekerjaan yang dilakukan oleh 2 tim itu membuahkan hasil, setelah 1 bulan lebih kasus berjalan berhasil menambah 1 tersangka lain, yaitu Putri Candrawathi.

Pengungkapan ini dibantu dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Dengan alasan mengusut kasus, Sigit berani mencopot beberapa jabatan anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama.

Selain itu sejumlah personel ikut dicurigai oleh Sigit, sekitar 35 telah diamankan ke Mako Brimob untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Irsus.

Kasus mulai muncul faktanya sejak Bharada E mengakui kronologi sebenarnya dari insiden berdarah itu, kemudian disusul dengan pengakuan jenderalnya.

Baca Juga: Profil Tika Mega Lestari Istri Pesulap Merah, Ternyata Suka Dengan Hal Berbau Ini!

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Sigit sejak 9 Agustus 2022.

Selain itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, serta Kuat Ma’ruf saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

Motif dari Ferdy Sambo diketahui karena rasa marah yang tidak bisa terbendung, kabarnya mendapatkan laporan yang menjelaskan sebuah peristiwa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat masih di Magelang.

Sejak itu dirinya mengaku seperti telah dilecehkan harkat dan martabatnya, lantas tidak tanggung-tanggung menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: BLACKPINK Luncurkan Single Prarilis Bertajuk ‘Pink Venom’: Tanggal dan Link Streaming, Diburu Jutaan Penggemar

Setelah ini tentu Putri Candrawathi akan diamankan dan langsung ditahan.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Putri Candrawathi sempat melayangkan 2 laporan palsu kepada pihak Polri.

Laporan itu mengacu pada dugaan pelecehan seksual serta dugaan ancaman pembunuhan.

Namun belum lama ini laporan itu telah dihentikan oleh penyidik Polri, tidak ada indikasi semacam itu dan termasuk kebohongan.

Demikian informasi penetapan tersangka kelima yaitu Putri Candrawathi.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x