PORTAL NGANJUK – Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga Jakarta, hingga kini terus dilakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolri dengan tegas telah menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Bahkan Irjen Ferdy Sambo juga telah mengakui perbuatannya sebagai perancang atau otak pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Nasib 4 Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagaimana? Anak Bungsu Baru 1,5 Tahun
Kepolisian kini juga juga telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka baru.
Putri Candrawati akhirnya juga resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kasus tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Putri Candrawathi dan Ferdy sambo memang telah menjadi sorotan publik sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara,
Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Namun siapakah sosok asli Istri Ferdy Sambo?
Berikut adalah profil dan biodata Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo:
- Aktif di Dunia Pendidikan
Sosoknya dikenal sebagai orang yang aktif di dunia pendidikan anak pada beberapa kesempatan di unggahannya media sosialnya.
Istri Ferdy Sambo tersebut juga telah tercatat pernah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes untuk mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28.
Yakni terletak di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
- Punya Gelar Sebagai Dokter Gigi
Sosok Putri Candrawathi ternyata memiliki kemampuan di bidang kedokteran gigi.
Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi.
Namun Putri Candrawathi tidak menekuni profesi tersebut, lantaran memilih menemani sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Setelah menikah, dirinya mengabdikan seluruh waktunya untuk mendampingi suaminya bertugas.
Hasil Pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi itu pun dikaruniai 3 orang anak berusia 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Terbaru Big Mouse Episode 2 Sub Indo, Park Chang Ho Ceraikan Go Mi Ho ?
- Satu Sekolah dengan Irjen Ferdy Sambo Sejak SMP
Putri Candrawathi ternyata adalah wanita keturunan Bali.
Selain itu ia juga sempat berpindah ke beberapa kota untuk mengikuti ayah dan kemudian suaminya bertugas.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah saling mengenal sejak masa sekolah ketika belajar di SMP Negeri 6 Makassar.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bersama lulus di SMP Negeri 6 Makassar tahun 1988, yang berarti usia keduanya hampir sama yaitu sekitar 49 tahun.
- Anak Seorang Perwira TNI
Selain menjadi istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga merupakan anak dari seorang perwira TNI yang bertugas terakhir di DKI Jakarta.
Ayah Putri Candrawathi juga adalah TNI bintang satu dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen).
Baca Juga: Biasa Dibuang, Ternyata Sampah Makanan Bisa Diolah, Simak Penjelasannya
Berikut ini adalah biodata lengkap Putri Candrawathi:
Nama: Putri Candrawathi
Umur: Sekitar 49 Tahun
Suami: Irjen Ferdy Sambo
Agama: Kristen .
Itulah Profil dan Biodata asli Putri Candrawathi.
Kini ia telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.***