Komnas HAM Bongkar Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali: Tugas Penyidik Untuk…

- 21 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Kabar mengejutkan baru-baru ini terungkap, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ambil bagian dalam kasus kematian Brigadir J.

Setelah penetapan tersangka Putri Candrawathi pada 19 Agustus 2022, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menyoroti temuan terhadap Ferdy Sambo.

Dari hasil penyidikan diduga bukan hanya Bharada E yang menembak mati Brigadir J, nama Ferdy Sambo ikut terlibat dalam penembakan.

Sebanyak 2 kali diduga Ferdy Sambo telah menembak, hak itu dikonfirmasi oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Pada 20 Agustus 2022, pihak Taufan sempat melakukan pemeriksaan kembali kepada Bharada E, lantas fakta baru berhasil dibongkar.

"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan.

Baca Juga: Ada Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Dedi: Itu Tidak Benar

Tentu saja ini merupakan temuan baru, meskipun begitu Taufan tidak menceritakan secara detail kejadiannya, hanya akan menunggu dibuka di pengadilan.

Hanya menduga bahwa bukan hanya Bharada E, ada orang lain yang ikut serta dalam melakukan penembakan kepada sang ajudan.

Keterangan dari Taufan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik serta balistik.

Ini akan menjadi tugas Tim Khusus (Timsus) untuk mendalami keterangan ini, bisa menjadi bahan acuan untuk beban hukuman yang diterima Ferdy Sambo.

Tentu saja jika hanya bermodal keterangan saja dirasa kurang kuat, harus diimbangi dengan bukti yang kuat, serta sebagai syarat minimal bisa diangkat ke pengadilan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Penjelasannya

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan, terlihat bahwa keterangan dari Ferdy Sambo dan Bharada E cukup berbeda.

Taufan mengatakan bahwa saat Ferdy Sambo dimintai keterangan hanya memerintah Bharada E untuk menembak rekannya Brigadir J.

Bharada E memiliki penjelasan yang berbeda, diungkap bahwa tembakan eksekusi yang terakhir dilakukan oleh jendralnya.

Fakta sebelumnya yang menjadi titik terang kasus penembakan Brigadir J adalah saat Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Saat berada disana terungkap bahwa skenario yang dibuat diakui kepada pihak penyidik Polri.
Pengakuan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo benar telah melakukan rencana pembunuhan, serta menjadi dalang utama yang merusak tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu ada tindakan skenario lain yang berhasil dipecahkan, meskipun telah berbicara, namun penyidik tidak percaya secara langsung, harus ada pembuktian yang jelas.

Pengakuan itu disampaikan oleh suami Putri Candrawathi pada 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenkes Himbau Masyarakat Tak Panik, Cacar Monyet Beda dengan Covid 19

Sebelumnya pihak Polri juga telah menghentikan proses penyidikan terhadap laporan Putri Candrawathi, termasuk dalam skenario, merupakan bentuk kepalsuan.

Tidak ada indikasi Brigadir J mengancam hingga lakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.

Kini 5 nama telah ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, serta yang terbaru Putri Candrawathi.

Kasus kali ini bisa sangat memberatkan Ferdy Sambo beserta sang istri, mereka sangat terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Untuk hukuman yang akan mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Demikian informasi mengenai dugaan Komnas HAM terhadap tersangka utama Ferdy Sambo.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah