Senada dengan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo tidak menepis bahwa memang agenda itu telah dijadwalkan.
Dedi sempat berkomunikasi dengan tim PDFI, untuk memastikan waktu serta tempat konferensi pers dilakukan.
Momen ini sangat dinantikan banyak orang termasuk keluarga Brigadir J, mereka akan menuntut keadilan atas kematian korban di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hingga kini Timsus telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka utama, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka tidak mengelak dari jeratan hukum, kini kaitkan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bagi tersangka yang melakukan mendapatkan hukuman paling berat bisa sampai hukuman mati.
Selain fokus pada para tersangka, Inspektorat Khusus (Irsus) ikut hadir dalam membongkar adanya tindakan obstruction of justice.
Tindakan ini mengacu pada oknum yang terlibat dengan kasus, mencoba menghalangi, memperlambat, serta menghilangkan sejumlah bukti agar tersangka terbebas dari kasus yang dilimpahkan kepadanya.
Walaupun skenario Ferdy Sambo nampak tersusun dengan rapi, kini 4 perwira Polri ikut terancam tergeser sebagai anggota Polri.