PORTAL NGANJUK - Misteri penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus menjadi kasus yang dicerna publik hingga kini.
Setelah ditetapkan jadi tersangka dan hendak mengikuti sidang kode etik, Ferdy Sambo akhirnya mundur dari institusi Polri.
Mundurnya Ferdy Sambo tersebut telah dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini.
Ternyata mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Jenderal bintang dua itu mundur beberapa saat setelah dirinya hendak mengikuti sidang kode etik.
Mundurnya Ferdy Sambo disebut sedang ditindaklanjuti lebih mendalam oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Ada suratnya, namun sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” ujar Kapolri Listyo Sigit.
Orang nomor satu ditubuh Polri tersebut juga mengatakan jika sebelum Ferdy Sambo mundur, harus terdapat beberapa perhitungan.
Perhitungan tersebut untuk menentukan apakah surat dari Ferdy Sambo bisa diproses atau tidak.