Putri Candrawathi Datangi Bareskrim Polri dengan Pakaian Serba Hitam, Bentuk Pasrah pada Keadaan?

- 26 Agustus 2022, 13:25 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). /Indrianto Eko Suwarso/foc./ANTARA FOTO

Saat datang didampingi oleh kuasa hukumnya Arman Hanis, ternyata saat tiba akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih dulu, ini bertujuan agar proses pemeriksaan sebagai tersangka bisa berjalan lancar.

Berita acara perkara (BAP) harus terisi dengan keterangan yang benar, pasalnya kini posisi Putri Candrawathi sudah tidak diuntungkan, kedoknya telah terbongkar.

Keterangan jujur, berupa fakta dinantikan oleh penyidik, sudah tidak ada pelindung yang mencarikan alasan untuk kabur dari kejaran hukum.

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang berencana untuk melakukan pemanggilan hari ini.

Sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan sesaat setelah agenda sidang kode etik Ferdy Sambo usai.

Baca Juga: Lama Tidak Ada Kabar, Polwan Bandung Ditemukan Tak Bernyawa Di Kontrakannya, Pihak Keluarga Tolak Autopsi

"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," kata Dedi.

Publik masih penasaran arah skenario kasus Brigadir J akan dibawa lagi oleh Putri Candrawathi.

Para tersangka telah diamankan, kini Putri Candrawathi harus terima bertahan sendiri dengan inisiatifnya.

Pihak Bareskrim Polri tentu sangat berharap istri Ferdy Sambo itu kooperatif saat dimintai keterangan terkait kasus Brigadir J.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Bareskrim Polri youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x