Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tetap Berseragam Saat Muncul ke Publik, Ada Kaitan dengan Presiden Jokowi?

- 27 Agustus 2022, 14:55 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /ANTARA

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan bahwa yang memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang Perwira Tinggi Polri hanya Presiden Jokowi.

Meskipun statusnya telah diberhentikan secara tidak terhormat, namun keputusan pemberhentian langsung dari Jokowi masih belum ada.

Menurut Dedi keputusan mutlak ada di Jokowi, berhak untuk mengangkat jabatan anggota Polri dan memberhentikannya.

Sebagai yang dimaksud dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2002 Pasal 29 ayat (1), membahas soal organisasi, serta penataan kerja dari institusi kepolisian RI.

Untuk pangkat atau jabatan Pati bintang 2 ke atas mengikuti hasil konsultasi Kapolri ke Presiden (Jokowi), setelah itu akan dilakukan proses selanjutnya sesuai arahan yang diberikan.

Baca Juga: Lolos PSE, Konsorsium Judi 303 Ferdy Sambo Masih Bisa Diakses, Kominfo Diduga Turut Terlibat

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sejumlah sanksi akibat terbukti Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ternyata sebelumnya Ferdy Sambo telah merekayasa skenario untuk mengelabui petugas, awalnya berjalan lancar, namun sebelum SP3 fakta-fakta baru kini dimunculkan.

Pengelakan dari Bharada E maupun Ferdy Sambo saat awal kasus kini bisa dipatahkan pernyataannya dengan bukti yang telah ditemukan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah