Baca Juga: Lirik Lagu “Andaikan Kau Datang” Andmesh, Soundtrack dari Film Miracle in Cell No 7
Putri datang bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman mengatakan pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar14 jam.
Pada pemeriksaan pertamanya, Putri ditanya sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telahdiajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan,” kata Arman, Jakarta, Sabtu dini hari.
Dalam keterangan yang disampaikan Putri, Arman menjelaskanbahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual dalamperkara tersebut.
Semua dugaan, kata dia, yang disangkakan kepada Putri Candrawathi tidak akurat.
Pemeriksaan Putri Candrawathi selesai pada pukul 01.00 WIB.
Penyidik menghentikan pemeriksaan untuk sementara dan akandilanjutkan Rabu, 31 Agustus 2022. ***