PORTAL NGANJUK - Meskipun Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J tetapi tidak ditahan lantaran ia mengajukan permohonan kepada Polri agar ia tidak ditahan.
Adapun alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar ia tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya yang tidak stabil dan disamping itu Putri saat ini masih mempunyai anak kecil.
Arman Hanis sebagai pengacara Putri Candrawathi mengatakan, bahwa pihaknya yang tengah melakukan pengajuan permohonan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) KUHP.
"Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ucap Arman pada Rabu, 31 Agustus 2022 usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dikutip PORTAL NGANJUK.
Sementara itu meskipun Putri Candrawathi tidak ditahan akan tetapi mulai minggu depan Purtri diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar Arman.
Baca Juga: Putri Candrawathi dan Om Kuat Lakukan Hal Mengejutkan di Dalam Kamar: Deolipa: Sedang Bercinta
Menurut Arman, bahwa status Putri bukanlah tahanan kota, namun karena alasan kemanusiaan.