Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengatakan bahwa pemerintahan provinsi DKI Jakarta juga akan mengikuti prosedur dan proses sesuai dengan aturan.
Surat edaran yang berisi tentang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Baca Juga: Cek Fakta: Profil Ines Rau Yang Isunya Pacari Pesepak Bola Kylian Mbappe, Ternyata Seorang Pria
Rapat paripurna dimaksudkan untuk menyampaikan usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Berakhir.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Surat Edaran. Jadi kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujarnya.***