Setelah Gus Samsudin Dan Persatuan Dukun Kini Ganti Rara Pawang Hujan Akan Somasi Pesulap Merah

- 2 September 2022, 15:37 WIB
Setelah Gus Samsudin Dan Persatuan Dukun Kini Ganti Rara Pawang Hujan Akan Somasi Pesulap Merah
Setelah Gus Samsudin Dan Persatuan Dukun Kini Ganti Rara Pawang Hujan Akan Somasi Pesulap Merah /YouTube/Artis id Official/

Ia juga mengharapkan Pesulap Merah agar segera meminta maaf secara langsung atau melalui media sosial dalam jangka waktu 3x24 jam.

"Kami meminta pesulap merah meminta maaf atau membuktikan dalilnya seperti yang selama ini ia lakukan kepada pihak lain-lain kami kasih waktu 3x24 jam," ucap Minola Sebayang.

Rara juga merasa tersinggung itu meminta Pesulap Merah agar mempertanggungjawabkan terkait omongannya soal menyamakan ritual pawang hujan dengan stand up comedy.

"Kalau minta maaf mudah tapi tolong di buktikan apakah Mandalika MotoGP menggunakan pawang hujan itu hanya untuk stand up," tegas Rara.

Selanjutnya, pihak Rara menegaskan jika Pesulap Merah atau Marchel Radhival tidak segera meminta maaf dalam jangka waktu yang sudah ditentukannya itu, maka pihak Rara akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polisi.

"Kalau tidak melakukan permohonan maaf secara lisan atau tertulis, maka tentu kami akan melakuan upaya hukum karena upaya restorative justice sudah kita lakukan untuk meminta maaf dan membuktikan tuduhan-tuduhannya jika tidak dilakukan selama 3x24 sampai yang kami minta, kami akan melakukan upaya hukum," ucapnya.

Pasal yang akan menjerat Pesulap Merah jika memang benar akan dilaporkan oleh Rara adalah pasal pencemaran nama baik.

"Kalau bicara pasal ada banyak pada yaitu 310, 311 ada pasal 27 ayat 3 soal Undang-Undang Informasi Elektronik. Karena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan mba Rara dan menjatuhkan kan dan hanya lelucon," ucap Minola Sebayang.

Kendati demikian, Rara juga akan tetap membuka pintu perdamaian untuk Pesulap Merah atau Marchel Radhival.

Akan tetapi untuk jalur komunikasi, Rara akan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya yakni Minola Sebayang.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah