Ikuti Jejak Irjen Ferdy Sambo, Kini Kompol Chuck Putranto Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Apa Perannya?

- 2 September 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PORTAL NGANJUK - Polri baru saja memutuskan kabar terbaru terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, kini disangkutkan dengan Kompol Chuck Putranto.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa Kompol Chuck Putranto bahwa per hari ini, 2 September 2022 dirinya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tidak disangka Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, jabatannya harus hilang karena kasus Brigadir J.

Untuk Chuck kini dikenakan sanksi etika serta administrasi, harus dijalani untuk menebus kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022," kata Dedi, Jumat, 2 September 2022.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Rem Blong, Rupanya Ini Biang Kerok Kecelakaan Truk di Bekasi yang Tewaskan 10 Orang

Sebelumnya Chuck telah diamankan di tempat khusus bersama Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.

Seperti tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo, Chuck juga mengajukan banding setelah dilakukan sidang kode etik pada Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Humas Polri Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x